Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam Sumatera Barat mencatat kerugian petani keramba jaring apung di Danau Maninjau
Ditulis oleh redaksi pada November 20, 2022
Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam Sumatera Barat mencatat kerugian petani keramba jaring apung di Danau Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencapai Rp 1,26 miliar akibat kematian ikan sekitar 60 ton dampak dari angin kencang dan curah hujan tinggi melanda daerah itu pada beberapa hari lalu.
Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam, Rosva Deswira di Lubukbasung, Sabtu (19/11/2022) mengatakan bahwa kerugian Rp 1,26 miliar itu berdasarkan harga ikan tingkat petani Rp 21 ribu per kilogram.
“Harga ikan tingkat nelayan mencapai Rp 21 ribu per kilogram dan ikan biasanya dipasarkan ke pasar tradisional di Sumbar, Riau dan lainnya,” katanya.
Ia mengatakan 60 ton ikan itu milik 52 orang petani ikan di Danau Maninjau yang tersebar di Nagari Sungai Batang dan Tanjung Sani.
Saat ini, tambahnya, bangkai ikan tersebut masih berada di dalam keramba jaring apung dan petani diminta untuk tidak membuang ke dalam danau.
“Saya telah menyampaikan ke petani agar tidak membuang bangkai ikan ke danau, karena bisa mengakibatkan pencemaran di danau,” katanya.
Ia mengakui, kerugian itu masih data sementara, karena penyuluh pertanian lapangan sedang mendata kematian ikan ke daerah lain pada Sabtu (19/11/2022).
Ini mengingat bahwa masih ada laporan dari petani adanya kematian ikan di Nagari Koto Malintang, Maninjau dan lainnya pada Sabtu pagi.
“Sebelumnya ikan di daerah itu kondisi kekurangan oksigen,” katanya.
Ia mengimbau petani untuk mengevakuasi ikan yang masih hidup (sehat) ke kolam penampungan sementara di darat, dalam mengantisipasi kerugian cukup besar.
Imbauan itu telah disampaikan melalui wali jorong, petani dan lainnya.