Juniver Girsang, kuasa hukum bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menyebut pemblokiran rekening perusahaan kliennya membuat masyarakat menjadi korban
Ditulis oleh redaksi pada November 15, 2022
Juniver Girsang, kuasa hukum bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menyebut pemblokiran rekening perusahaan kliennya membuat masyarakat menjadi korban. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir rekening perusahaan Surya Darmadi alias Apeng terkait kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan yang menjeratnya.
Penilaian Juniver tersebut terkait keterangan dua saksi pada sidang lanjutan kasus Surya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/11/2022). Dua saksi tersebut yakni manajer perkebunan PT Banyu Bening Utama yang merupakan anak usaha Duta Palma, Nikson Hasibuan serta kepala tata usaha perkebunan kelapa sawit PT Banyu Bening Utama Ricis Hertianto.
Nikson menerangkan, produksi minyak sawit mentah PT Banyu Bening Utama terancam berhenti pekan ini akibat tidak bisa melakukan pengiriman imbas disitanya kapal perusahaan. PT Banyu Bening Utama punya daya tampung tangki sejumlah 8.000 ton minyak sawit mentah. Sedangkan kini, sudah terisi 7.700 ton. Tangki belum terkuras akibat tidak ada pengiriman.
“Untuk saat ini berjalan, tapi saya pastikan dalam minggu ini kita pasti stop. Karena kondisi CPO (crude palm oil) sekarang sudah 7.700,” kata Nikson.
Masalah itu dibenarkan oleh Ricis. Dia menyebut penyitaan kapal membuat produksi perusahaan tidak dapat disalurkan, sehingga selama tiga bulan terakhir tangki penuh. Hal itu dapat berakibat pada terhentinya operasional perusahaan. Karyawan pada akhirnya turut kena imbas dari permasalahan tersebut.
“Kalau enggak dirumahkan ya enggak dapat gaji,” tutur Ricis.
Atas kesaksian tersebut, Juniver memandang mereka menerangkan soal akibat dari langkah Kejagung memblokir rekening perusahaan kliennya. Duta Palma Group bahkan sudah tidak bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari masyarakat sekitar.
“Jadi kami minta juga kepada jaksa, kalau ini dibiarkan diblokir rekening dan tidak diizinkan menggunakan kapal, tentu masyarakat itu menjadi korban,” ujar Juniver.
Selain itu, Duta Palma juga kesulitan membayar gaji para perkejanya. Hal itu karena modal perusahaan sudah terbatas. Jika situasi tersebut tetap berlanjut, Juniver khawatir akan terjadi PHK dalam skala masif yang bisa terjadi di waktu dua bulan ke depan.
“Disampaikan juga oleh saksi, saat ini perusahaan banyak tak membayar gaji karyawan. Malahan banyak yang sudah mundur dan takut karena proses hukum ini,” ucap Juniver.
Dalam kasus ini, Apeng didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan Apeng itu dilakukan bersama eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.
Apeng disebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 7,59 triliun dan US$ 7,8 triliun. Dia juga didakwa merugikan keuangan negara Rp 4,7 triliun dan US$ 7,8 juta. Total kerugian di kasus ini senilai Rp 86,5 triliun.
Penghitungan kerugian keuangan negara itu berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu pada laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.