Pengadilan Sesat PN Jakarta Selatan Sengaja Menahan Berkas Perkara Alvin Lim
Ditulis oleh redaksi pada November 14, 2022
JAKARTA – Tim kuasa hukum Alvin Lim mendatangi PN Jakarta Selatan untuk menanyakan berkas perkara yang hingga saat ini belum dikirimkan oleh PN Jakarta Selatan ke Mahkamah Agung padahal diketahui Alvin Lim sudah ditahan dan dieksekusi dari tanggal 18 Oktober 2022.
Kuasa hukum Saddan Sitorus dengan keras menyampaikan hal ini sangat tidak wajar. “Berkas perkara ditahan sudah lebih dari tiga minggu oleh PN Jakarta Selatan dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung. Alasan tiap kali ditanya sedang ‘dijahit’ berkasnya,” katanya, Senin (14/11/2022).
“Dijahit, satu hari kan selesai. Ini tiga minggu jahit pakai logam emas? PN Jaksel sudah sesat dan melawan hukum padahal dalam KUHAP jelas diatur sejak menyatakan kasasi, berkas harus segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk menentukan status penahanan terdakwa,” ungkapnya.
Dikonfirmasi ke PN Jakarta Selatan dengan jurusita Pengganti Pak Raden mengatakan berkas perkara sedang ‘dirapikan dan dijahit’ oleh pihak PN Jaksel. Untuk pemberitahuan kasasi sedang dikirimkan ke Mahkamah Agung, namun berkasnya belum.
“Jawaban dari Jurusita pengganti memperkuat dugaan permainan PN Jakarta Selatan untuk menahan berkas perkara selama mungkin sehingga merugikan klien kami dalam masa penahanan. Masa yang dikirim ke MA cuma pemberitahuan kasasi dan berkas perkara sengaja ditahan selama hampir 1 bulan. Ada permainan apa ini Panitera dan Ketua PN Jakarta Selatan harus diperiksa Bawas MA dan KY karena sudah merugikan hak konstitusional klien kami,” ujar Advokat Saddan Sitorus, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm.
Diketahui bahwa penanganan kasus Alvin Lim selama ini sangat janggal dan penuh rekayasa dan pelanggaran KUHAP oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terdepan keadilan malah melawan hukum dan Majelis Hakim Arlandi Triyogo, Samuel Ginting yang disebut Wakil Tuhan, dalam persidangan sama sekali tidak menjalankan amanah KUHAP. Sangat merusak nama dan reputasi institusi Pengadilan yang dihormati masyarakat.
Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSC, CFP, CLA adalah pendiri LQ Indonesia Lawfirm yang dikenal vokal dan berani melawan oknum polisi dan jaksa nakal sehingga mendapat dukungan masyarakat luas dan kepercayaan publik agar Indonesia merubah sistemnya yang korup dan manipulatif.
Diketahui bahwa kasus lama Alvin Lim yang sudah incratch disidangkan kembali oleh Kejaksaan Agung karena Alvin Lim membongkar modus P19 mati yang mana Kejaksaan Agung melepaskan Henry Surya karena petunjuk jaksa yang tidak mungkin dipenuhi penyidik.