LQ Indonesia Lawfirm Selaku Kuasa Hukum Korban ATG Minta Proses Hukum Tidak Bertele- tele
Ditulis oleh redaksi pada November 12, 2022
JAKARTA – Hampir 5 bulan berlalu sejak Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) dilaporkan ke Bareskrim Polri. ATG diduga merugikan 141 orang dengan nominal mencapai Rp15 miliar.
Kuasa Hukum para korban, Mustain Billah Marap, S.H mengungkapkan bahwa sejak Juni 2022 awal pelaporan hingga November 2022, proses hukum masih di tahap pemanggilan para saksi korban. Penyelidik hingga kini baru memeriksa sebanyak 11 saksi korban.
Bapak Y, salah satu korban ATG menyatakan bahwa para korban sudah datang dalam pemeriksaan saksi. Bukti-bukti video dan berkas juga sudah diberikan kepada penyelidik. Adapun korban lainnya sebanyak 140 orang mengungkapkan kekuatiran mereka kalau-kalau laporannya akan jalan di tempat.
Adi Gunawan, S.H., M.H selaku kuasa pelapor meminta kepada penyidik untuk segera melakukan pemanggilan kepada para terlapor. “Kami telah, seharusnya saksi-saksi yang telah hadir cukup untuk menguatkan adanya tindak pidana dalam laporan yang kami buat,” katanya dalam rilis Jumat (11/11/2022).
Mustain dan Adi Gunawan, tim kuasa hukum LQ Indonesia Law Firm berharap agar hukum tidak tumpul ke atas. Mereka berharap agar penyidik PMJ segera memanggil pihak PT. Pansaky Berdikari Bersama atas laporan dugaan tindak pidana tersebut, agar proses di kepolisian bisa ditingkatkan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.
Sebelumnya, para korban Robot Trading ATG menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di nomor 0817-4890-999. Dan menunjuk LQ Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum dan telah melaporkan Robot Trading ATG yang dikelola PT. Pansaky Berdikasi Bersama ke Mabes Polri yang teregister dengan nomor LP: STTL/179/VI/2022/Bareskrim, namun laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya (PMJ).
Hingga berita ini rilis tidak ada konfirmasi dari pihak Robot Trading ATG yg dikelola PT. Pansaky Berdikasi Bersama.