Hari ini telah diselenggarkan Munas Pertama Organisasi ASM yang berlangsung pada tangga 11 November 2022 di Hotel Kartika Candra, Jakarta Selatan berjalan dengan lancar
Ditulis oleh redaksi pada November 12, 2022
Hari ini telah diselenggarkan Musyawarah Nasional ( Munas) Pertama Organisasi Advocat Siwalima Maluku (ASM) yang berlangsung pada tangga 11 November 2022 di Hotel Kartika Candra, Jakarta Selatan. Menyimpang dari ketentuan Pasal 27 ayat 7 anggaran dasar ini untuk pertama kalinya Dewan Pengurus serta Dewan Penasehat telah di Sahkan dalam Munas pertama ASM.
Organisasi Advocat Siwalima Maluku (ASM) didirikan di Jakarta pada tanggal 11 November 2022 yang berkedudukan di Jakarta. Organisasi ASM ini bersifat Independen dan tidak terkait dengan organisasi mana pun, sedangkan dibentuknya Organisasi ASM ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Profesi Anggota ASM dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Pendidikan serta Pelatihan yang bertujuan:
Advocat ASM harus menjalankan tugas dan Profesinya demi tegaknya hukum yang berkeadilan untuk kepentingan masyarakat yang mencari keadilan. Dan melakukan usaha-usaha untuk memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamentalnya dihadapan hukum dalam rangka penegakan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia.
Memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Serta ikut memperjuangkan kepentingan hukum untuk masyarakat Maluku baik yang berada di Jakarta, di Provinsi Maluku maupun diseluruh Indonesia.
Organisasi Advocat Siwalima Maluku atau ASM ini bersetatus sebagai Organisasi Kemasyarakatan berbadan Hukum yang terbentuk dari perkumpulan dan menghimpun para Profesi Advocat, ASM juga Berfungsi sebagai wadah berhimpunnya para Profesi Advokat serta berperan dalam mewujudkan penegakan hukum yang akuntable, dan pastinya transparan di Indonesia.
Menyimpang dari pasal 27 untuk menyempurnakan Anggaran Rumah Tangga ini akan dilakukan oleh satu tim yang di bentuk dan di sahkan dalan Forum Munas Pertama. ASM, yang hasil penyempurnaannya akan disampaikan kepada seluruh Anggota ASM dan dianggap Sah dan berlaku setelah disetujui oleh lebih dari 1/4 Anggota Biasa ASM. Dan seluruh peserta yang hadir dalam Munas Pertama ASM ini akan di tetapkan sebagai Anggota Biasa.
Dalam munas Pertama Advocat Siwalima Maluku (ASM) telah ditetapkannya dan di sahkan Ronny Sapulette, S.H., M.H., CLA. Sebagai Ketua Umum Advocat Siwalima Maluku, Dr. idris Washahua, M.H. di tunjuk sebagai Sekertaris Jendral, Morad Malawat, S.H. ditunjuk sebagai Bendahara Umum, Serta
Frans Adrianus Polnaya, SH, MH sebagai Ketua Dewan Penasehat.