Terputar

Title

Artist


Sejumlah saksi dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi

Ditulis oleh pada November 9, 2022

Sejumlah saksi dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, mengungkapkan sikap dan perilaku keseharian dari Brigadir J. Menurut keterangan mereka, Brigadir J kerap jahil karena membuka celana petugas keamanan dan marah-marah tidak jelas.

Hal ini dialami oleh salah satu saksi, Damianus Laba Kobam atau Damson yang merupakan sekuriti atau petugas keamanan.

Damson mengakui tidak pernah tidur di kamar ajudan di rumah pribadi Ferdy Sambo, kawasan Saguling, Jakarta Selatan karena merasa terganggu dengan kejahilan Brigadir J.

“Sebenarnya itu kamar (di Saguling) untuk semuanya, kenapa kita tidak tidur di situ karena ada satu tingkah laku almarhum yang kalau saya tidur itu sering buka celana saya,” ujar Damson saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/11/2022).

Selain itu, kata Damson, Brigadir J juga sering memfoto saat celananya terbuka dan mengirimkan ke grup WhatsApp.

“Foto terus dikirim ke grup terus AC-nya ya didinginin sampai mentok. Jadi kita tidak betah untuk tidur di kamar itu,” ungkap Damson.

Sejumlah saksi dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Jaksa juga mendakwa Sambo dengan pasal obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Dalam perkara ini Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan