Bukan dalam adegan film horor, artis Wanda Hamidah mengaku masih mengalami intimidasi kasus rumah
Ditulis oleh redaksi pada November 2, 2022
Bukan dalam adegan film horor, artis Wanda Hamidah mengaku masih mengalami intimidasi kasus rumah dari seseorang. Intimidasi terkait kisruh kepemilikan atas hak bangunan di Jalan Citandui Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat.
Keluhan itu diungkapkan Wanda dalam keterangannya pada media saat ditemui di acara peluncuran film horor Rumah Iblis di kawasan Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
“Saat ini, kami masih tinggal di sana kalau kalian mau ke sana. Dan sampai saat ini, kami masih mengalami intimidasi dari saudara J bersama ormasnya. Padahal kasusnya sendiri masih berproses secara hukum karena kami melakukan gugatan hukum. Harus nya mereka menghormati itulah,” ujar Wanda Hamidah.
Ditambahkan wanita yang kini menjadi Politisi Partai Golkar itu seharusnya J yang kini terus melakukan intimidasi menghormati apa yang disampaikan pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat karena memang anjurannya seperti itu.
“Kan dari pihak Kepolisian sudah menjelaskan tidak ada pengosongan, penggusuran, apalagi kami di sana sudah 4 generasi. Sudah 62 tahun tinggal di sana, jadi tolong hormati hukum jadi tolong jangan ganggu kami karena jujur kami diintimidasi hampir 24 jam penuh setiap harinya, jadi buat masyarakat juga kami mohon doakan perjuangan kami,” tambahnya.
Wanda mengaku bahwa pihaknya akan legowo bila memang nantinya putusan pengadilan tak berpihak kepada mereka. Namun hal itu yang membuat mereka kini kukuh berjuang mempertahankan haknya.
“Kita sekarang makin sulit karena kita berhadapan sama mafia tanah nih. Dan jangan salah kita tinggal di situ punya legal standing yang kuat untuk sertifikasi. Kalaupun nanti putusan Pengadilannya kami kalah kami akan keluar dengan hati yang legowo kok. Tapi please saat ini belum ada hasil putusannya, jangan ganggu kami jangan intimidasi kami,” tandasnya.
Sebelumnya, keluarga Wanda Hamidah yang tinggal di Jalan Citanduy, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat mengaku dipaksa keluar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (13/10/2022).
Alasan pihak Satpol PP melakukan hal itu lantaran Wanda tidak dapat menunjukkan surat hak guna bangunan (HGB) atas lahan seluas 1.400 meter yang ditempatinya itu. Wanda Hamidah dan beberapa keluarga lainnya hanya memiliki surat izin perumahan (SIP), yang legal standing sangat lemah terhadap pemilik surat HGB.
Kakek Wanda Hamidah telah mengklaim memiliki surat-surat kepemilikan tanah sejak 1960 lalu. Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kepala Bagian Hukum Kota Administratif Jakarta Pusat, Ani Suryani, di lokasi saat memberikan keterangan pers, Kamis (13/10/2022).
“SIP atas nama Abu Bakar (bukan keluarga Wanda Hamidah, Hamid Hamidah). Jadi, Pak Hamid tidak pegang SIP. Silahkan mengklaim, boleh saja, tetapi siapa sih yang punya legal standing? Dan HGB yang sah atas nama Yapto,” kata Kepala Bagian Hukum Kota Administratif Jakarta Pusat, Ani Suryani, di lokasi saat memberikan keterangan pers, Kamis (13/10/2022).