Tuntutan hukuman 10 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum dan jaksa Departemen Tenaga Kerja Singapura dinilai tak sebanding derita yang dialami Sugiyem
Ditulis oleh redaksi pada Oktober 28, 2022
Tuntutan hukuman 10 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum dan jaksa Departemen Tenaga Kerja Singapura dinilai tak sebanding derita yang dialami Sugiyem, pekerja migran Indonesia yang disiksa majikannya.
Pasalnya, akibat siksaan yang dilakukan sang majikan secara berulang kali membuat Sugiyem Samad Radimah (51 tahun) mengalami kebutaan. Ketua Satuan Tugas Peduli Pekerja Migran Indonesia (Satgas P2MI) Projo, Sinnal Blegur pun mengecam perbuatan majikan Sugiyem di Singapura yang bernama Ummi Kalsum Ali.
“Tuntutan jaksa penuntut umum dan seorang jaksa Departemen Tenaga Kerja Singapura belum sebanding dengan cacat dan buta yang dialami PMI Sugiyem,” ujar Sinnal di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Dikatakan, selama ini PMI yang bekerja di Singapura mendapat perlakuan baik dan tidak banyak masalah ketika bekerja di sana. Kasus Sugiyem tentu mencengangkan banyak pihak dan pelakunya harus dihukum seberat-beratnya sehingga menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat umum.
“Hukum seberat-beratnya dan harus ada ganti rugi untuk kebutaan yang dialami Sugiyem. Dengan begitu, penyiksaan PMI tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata Sinnal.
Semua pihak, ujarnya, terutama Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta Kementrian Luar Negri (Kemenlu) harus melindungi PMI. Hal itu juga seperti yang selalu disampaikan Presiden Joko Widodo
Sebelumnya diberitakan, seorang tenaga kerja Indonesia bernama Sugiyem Samad Radimah kehilangan kedua penglihatannya karena disiksa oleh majikan selama bekerja di Singapura.
Perempuan berusia 51 tahun itu diketahui bekerja dengan seorang majikan Singapura bernama Ummi Kalsum Ali. Ummi disebutkan marah karena telinga Sugiyem terlihat yang kala itu tidak mengenakan hijab.
Melihat hal itu, Ummi Kalsum (43 tahun) segera memukul Sugiyem berkali-kali hingga mata sebelah kanan Sugiyem buta. Penyiksaan ini rupanya tidak terjadi satu kali.
Penyiksaan yang dialami Sugiyem itu terjadi beberapa bulan hingga September 2020. Kekerasan yang diterima dari majikannya itu akhirnya membuat Sugiyem kehilangan penglihatan.
Ummi menganggap Sugiyem hanya berpura-pura buta. Dia menolak permintaan Sugiyem untuk mendapatkan bantuan medis. Alasan lain adalah takut terkena Covid-19.
Jaksa Penuntut Umum Singapura mendakwa Ummi karena melakukan penyiksaan terhadap pembantunya itu dengan tuntutan 10 tahun penjara.
Pada Selasa (25/10/2022) lalu, kepada hakim Pengadilan Negeri Singapura, Ummi mengaku bersalah atas enam dakwaan kejahatan terhadapnya.
Dakwaan yang ditujukan kepada Ummi, antara lain kekerasan sehingga menyebabkan luka parah, tidak membayar gaji Sugiyem sebesar Rp 7,3 juta, serta lalai memberikan perhatian dan perawatan medis tepat waktu.