Gaji Pegawai BPD Desa Dongkal Tidak Di Bayar BPI KPNPA RI Meminta Perhatian Serius Bupati Karawang
Ditulis oleh redaksi pada Oktober 13, 2022
Karawang. Jika ada temuan pihak inspektorat atau yang lainnya bisa masuk dalam tindak pidana Korupsi.Eronisbya gaji salah satu pegawai BPD Desa Dongkal,Kecamatan Pedes hingga 27 bulan tidak di bayar. Pertanyaannya kemana uang gaji BPD tersebut yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) di habiskan,sadis bukan?
Menyikapi permasalahan tersebut
Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar saat di di hubungi melalui telpon selulernya oleh awak media mengatakan ” meminta perhatian serius dari Bupati Karawang untuk bisa mengclearkan adanya tunggakan 27 Bulan Gaji BPD tersebut, jika ada dana yang sudah dialokasikan dari Pemerintah Kabupaten Karawang tidak sampai ke pihak desa agar nasib para honor pegawai BPD tidak menggantung”.pungkas Ketua Umum BPI KPNPA RI.selasa 11/10/22.
Tambahnya lagi “dan jika benar nanti ada temuan dari pihak inspektorat ataupun yang lainnya maka bisa masuk pada tindak pidana korupsi .Tegasnya
Lebih lanjut dari BPI KPNPA RI akan melakukan penelitian terkait adanya pengaduan masyarakat.”Tegas Tubagus Rahmad Sukendar.
Perlu di ketahui berdasar Keputusan Bupati Karawang Nomor: 141 l.2/Kep.597-Huk/2018 bahwa atas nama Suwita adalah benar dan sah salah satu dari 9 anggota BPD di Desa Dongkal,Kecamatan Pedes,Kabupaten Karwang,Jawa Barat. pengangkatan tanggal 28 September 2018 oleh Bupati Karawang Cellica Nurachadiana.Sampai berita ini di turunkan pihak Kades M.Darna belum bisa di konfirmasi.(Ard)