Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara oleh JPU
Ditulis oleh redaksi pada Oktober 6, 2022
Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara oleh JPU, Rabu (5/10/2022), di PN Kota Tangerang. Menanggapi hal tersebut korban kasus Binomo menyatakan mereka puas akan tuntutan tersebut.
Hal tersebut dikatakan oleh pengacara korban kasus Binomo yang tergabung dalam Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu, Finsensius Mendrofa, di di PN Kota Tangerang, Rabu (5/10/2022).
BACA JUGA
Sidang Tuntutan Kasus Binomo Indra Kenz Molor Hampir 5 Jam
Finsensius mengatakan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat diapresiasi oleh para korban kasus binomo, meskipun dirinya dan seluruh korban berharap penahanan Indra Kenz bisa lebih maksimal yaitu 20 tahun masa penahanan.
“Terkait total kerugian korban mencapai Rp 55 M dan tuntutan sudah sesuai harapan, denda sesuai harapan, tuntutan kami puas, namun kami berharap masa penahanan Indra Kenz bisa mencapai maksimal 20 tahun,” jelas Finsensius.
Dia menambahkan, korban juga mengapresiasi akan apa yang sudah dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait unsur-unsur pada pasal-pasal yang telah disebutkan tadi. Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 25 A ayat 1 dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Dari 2 pasal ini telah dituntut oleh jaksa penuntut umum yaitu 15 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar,” ujar Finsensius.
Finsensius menyatakan, meskipun ada sedikit ketidakpuasan terkait masa penahanan, pihaknya yakin JPU telah mengkaji hal tersebut secara yuridis.
“Kedua kami sangat mengapresiasi telah mengakomordir tuntutan korban yang telah menyepakati Paguyuban Perkumpulann Trader Indonesia Bersatu,” ungkap Finsensius.
Terakhir, pihaknya mengatakan, mereka berharap penggabungan ganti rugi yang telah dimasukan baik melalui JPU dan pengadilan bisa mendatangkan ganti rugi kepada korban di Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.