Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung
Ditulis oleh redaksi pada September 24, 2022
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung (MA) tak hanya menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan koperasi simpan pinjam Intidana. KPK menduga Sudrajad dan sejumlah pegawai MA menerima suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA.
“Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil apa, pemeriksaan sementara. Diduga, tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini. Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Diketahui, KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara kepailitan koperasi simpan pinjam Intidana. Sudrajad dan kawan-kawan diduga menerima sejumlah uang dari dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) melalui pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
Alex, sapaan Alexander Marwata, berjanji KPK akan mendalami dugaan suap pengurusan perkara lainnya di MA.
“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar Alex.
Perkara suap yang mejerat Sudrajad dan kawan-kawan saat ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar dugaan suap terkait penanganan perkara lainnya. Bahkan, KPK tak segan menjerat tersangka baru sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Jadi masih satu jalur, pengurusannya itu ada beberapa perkara, yang tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan,” ungkap Alex.
Tim penyidik KPK bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus ini. Salah satunya dengan menggeledah Gedung MA RI, Jakarta, pada hari ini. Belum diketahui barang bukti yang disita penyidik dari penggeledahan tersebut.
“Benar, hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di Gedung MA RI,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Diketahui, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa secara intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.
Dari 10 tersangka tersebut, enam tersangka di antaranya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 23 September 2022 sampai 12 Oktober 2022. Tersangka Elly Tri dan Desy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih. Sementara tersangka Muhajir, Yosep, dan Eko ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Tersangka Albasri ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
KPK kemudian menahan Sudrajad pada Jumat (23/9/2022). Sudrajad ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sudrajad ditahan selama 20 hari pertama atau setidaknya hingga 12 Oktober 2022.
Sementara, tiga tersangka lainnya, yakni Nurmanto Akmal, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dan Heryanto Tanaka belum ditahan karena tidak turut dibekuk dalam OTT KPK.
Tersangka Sudrajad, Desy, Elly Tri, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.