Terputar

Title

Artist


salah satu akun Creator TikTok @Fajrialhadz yang mengunggah sebuat rekaman video terkait jalan raya di wilayah jatake-Kadusirug yang sedang dalam perbaikan

Ditulis oleh pada September 16, 2022

Tangsel – Ramai dibincangkan dan menjadi sorotan di dunia maya, sempat viral di TikTok, salah satu akun Creator TikTok @Fajrialhadz yang mengunggah sebuat rekaman video terkait jalan raya di wilayah jatake-Kadusirug yang sedang dalam perbaikan. Dalam konten tersebut @Fajrialhadz mengutarakan “Biyar tidak dimanfaatkan oleh pemuda sekitar untuk cari duit. Karena cuma bikin macet aja jalannya dan membahayakan pengguna jalan”.

Dengan adanya hal tersebut, sontak membuat warganet banyak banjiri komentar dan membuat gejolak terkait konten dan komentar yang beredar di TikTok, salah satunya akun Instagram @desa_jatake langsung berkomentar dan berikan klarifikasi terkait unggahan @Fajrialhadz, akun instagram layanan publik dan pemerintahan @desa_jatake unggah klarifikasi. “Sekedar klarifikasi dari kami untuk pengguna jalan raya Jatake-Kadusirung yang sedang dalam perbaikan, bahwasanya jalan tersebut belum bisa digunakan karena umur coran yang masih belum cukup, dan tentang sumbangan untuk Masjid, memang benar sedang dilakukan perbaikan, Terkait konten yang lagi memanas dimohon yang bersangkutan (@Fajrialhadz) agar meminta maaf dengan datang langsung atau membuat video permintaan maaf kepada Pemuda dan Warga Desa Jatake. Terimakasih”.

Disi berbeda, akun instagram @aphuey 029 mengomentari. “Tolong di tindak lanjuti ibu Kapolsek @sealasyahalam dan bantu FU penyelesaian atisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena secara tidak langsung membuat resah warga Jatake”. Dengan sigap Kapolsek membalas cuitan tersebut. “@aphuey Terimakasih Pak. Segera Kami tindak lanjuti 1X24 Jam”, ungkapnya.

Saat di konfirmasi, Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam, SIK,.M.Si. menuturkan, terkait postingan konten di akun TikTok saudara @Fajrialhadz kami menindak lanjutinya, hingga mendapatka profiling dari siapa pembuat kontennya. Diduga yang bersangkutan melanggar UU ITE Pasar 28 ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau Hoax dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”, ucapnya kepada awak media melalui keterangan tertulis, kamis (15/09/22).

Lebih lanjut Kapolsek menegaskan, bahwa Hari ini, kita lakukan presscon dengan perangkat Desa yang diwakili oleh Sekertaris Desa (Sekdes), tokoh masyarakat dan masyarakat Jatake. Kami lakukan mediasi dan meminta untuk warta Jatake untuk berbesar hati dan memaafkan terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Muhammad Fajri atas akun @Fajrialhadz, dan diapun sudah mengakui perbuatannya dan memohon maaf terutama kepada masyarakat Jatake.

Sehingga, Kami dari Polsek Pagedangan, melakukan langkah mediasi, lakukan Restorative justice dalam kesepakatan kedua pihak, tutupnya.

Diketahui, “Restorative justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implications for the future”. (Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama sebagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan). Dari defenisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan mengunakan Restorative justice lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berpekara, dengan kepentingan masa depan.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan