Terputar

Title

Artist


 Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai langkah Polri dalam memproses hukum Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus pembunuhan Brigadir J sudah tegas dan berani

Ditulis oleh pada September 16, 2022

 Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai langkah Polri dalam memproses hukum Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus pembunuhan Brigadir J sudah tegas dan berani.

“Proses hukum yang dilakukan saat ini sudah tegas dan berani,” kata Nasir kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo.

Selain itu, Polri juga menjerat tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya, Ferdy Sambo.

Selain Sambo, enam tersangka lainnya di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yakni, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan; mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria; mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto; mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto; dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Nasir menyebut masyarakat berharap kasus pembunuhan berencana Brigadir J diusut hingga tuntas. Masyarakat juga berharap Sambo dan anggota Polri lainnya yang terlibat diseret ke pengadilan.

“Itulah yang diharapkan oleh publik kepada Kapolri Jenderal Sigit terhadap kasus yang dialami oleh FS (Ferdy Sambo) dan anggota Polri lainnya, baik perwira tinggi dan yang berada di level bawah,” ujarnya.

Menurut Nasir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah melakukan penegakan kode etik terhadap anggota Polri yang terlibat kasus Brigadir J.

“Kapolri telah melakukan penegakan hukum dan kode etik,” katanya.

Dari tujuh perwira Polri yang menjadi tersangka obstruction of justice, empat orang telah menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) dan mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Empat perwira tersebut yaitu Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni, dan Kompol Chuck Putranto.

Polri juga menggelar sidang KKEP terhadap anggota lainnya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 perwira yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan