Terputar

Title

Artist


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Ditulis oleh pada September 15, 2022

Dalam rangka mendorong percepatan ketersediaan energi baru terbarukan (EBT), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Melalui Perpres 112/2022 ini, Jokowi akan memensiunkan operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Dikutip  dari Perpres 112/2022, Rabu (14/9/2022), Presiden Jokowi telah meneken aturan tentan EBT tersebut pada 13 September 2022 dan berlaku sejak diterbitkan.

Pasal 3 ayat (1) Perpres 112/2022 disebutkan, dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral.
Lalu, Pasal 3 ayat (3) Perpres menyebutkan, peta jalan percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU;
b. strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU; dan
c. keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

Kemudian, Pasal 3 ayat (4) Perpres 112/2022 menyebutkan, pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk:
a. PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini; atau

b. PLTU yang memenuhi persyaratan:
1. Terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional;

2. Berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan; dan

3. Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.

Kemudian, di Pasal 3 ayat (5) Perpres 112/2022 dikatakan, dalam upaya meningkatkan proporsi Energi Terbarukan dalam bauran energi listrik, PT PLN (Persero) melakukan percepatan pengakhiran waktu:
a. operasi PLTU milik sendiri; dan/atau
b. kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL, dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand) listrik.

Ayat (6) mengatur, dalam hal pelaksanaan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan penggantian energi listrik, dapat digantikan dengan pembangkit Energi Terbarukan dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand) listrik.

Kemudian, Pasal 3 ayat (7) Perpres 112/2022 mengatur, pelaksanaan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh PT PLN (Persero) memperhatikan kriteria paling sedikit:
a. kapasitas;
b. usia pembangkit;
c. utilisasi;
d. emisi gas rumah kaca PLTU;
e. nilai tambah ekonomi;
f. ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri; dan
g. ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.

Pasal 3 ayat (8) Perpres 112/2022 menyebutkan, PLTU yang dilakukan:

a. percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau

b. percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL yang memerlukan penggantian pembangkit Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

Pada Pasal 3 ayat (9) Perpres 112/2022 dikatakan, dalam rangka
a. percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau

b. percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL yang memerlukan penggantian pembangkit Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemerintah dapat memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan termasuk blended finanec yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber-sumber lainnya yang sah yang ditujukan untuk mempercepat transisi energi.

Sedangkan, pada ayat (10) disebutkan bahwa dukungan fiskal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (9) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Lalu, Pasal 3 ayat (11) Perpres 112/2022 menyatakan, penetapan PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus dimasukkan dalam RUPTL.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan