Terputar

Title

Artist


 Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang menolak laporan 9 partai politik baru

Ditulis oleh pada September 15, 2022

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang menolak laporan 9 partai politik baru. Sembilan partai itu melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu pada 1-14 Agustus 2022.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, putusan Bawaslu terhadap laporan dari sembilan parpol tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kinerja KPU yang sudah berjalan dalam koridor hukum.

Menurut Idham, putusan Bawaslu tersebut memberi semangat kepada KPU untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja.

“Apresiasi yang disampaikan oleh Bawaslu melalui putusan tersebut akan menjadi pemantap bagi KPU untuk terus menjaga dan meningkat pelaksanaan prinsip penyelenggaraan Pemilu, khususnya berkepastian hukum, mandiri, akuntabilitas publik, dan profesionalisme,” ujar Idham Holik di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Harapan sembilan partai baru untuk menjadi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kandas. Pasalnya, Bawaslu menolak laporan mereka terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 1-14 Agustus 2022.

Bawaslu menyatakan, KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi dalam penerimaan pendaftaran partai politik. Artinya, KPU telah bekerja seusia dengan aturan yang berlaku dalam tahapan pendaftaran.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan