Terdakwa kasus ujaran informasi bohong atau hoax, Bahar Smith mencium bendera Merah Putih seusai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung
Ditulis oleh redaksi pada Agustus 17, 2022
Terdakwa kasus ujaran informasi bohong atau hoax, Bahar Smith mencium bendera Merah Putih seusai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menghukumnya 6 bulan 15 hari penjara jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, lima tahun penjara.
Bahar mengangkat bendera Merah Putih yang ada di sebelah kanan majelis hakim seraya mengepalkan tangan kanannya. Momen itu langsung disambut oleh para pendukungnya.
Dalam perkara ujaran bohong atau hoax saat berceramah di Kabupaten Bandung, Bahar dituntut hukuman 5 tahun. Ketika divonis enam setengah bulan, Bahar mengaku menerima putusan dari majelis hakim tersebut.
Momen tersebut pun disambut oleh pendukungnya yang berada di ruang sidang.
“Indonesia merdeka, hidup keadilan!” kata Bahar Smith saat mengangkat bendera Merah Putih di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).
Setelah itu, Bahar Smith duduk kembali di kursi peradilan dan mendengarkan nasihat hakim setelah membacakan vonis.
Hakim Ketua Dodong Rusdani meminta Bahar agar menyaring kembali ucapannya ketika mengisi ceramah.
Menurut Dodong, putusan itu diberikan sebagai peringatan kepada penceramah tersebut guna menghindari persoalan di kemudian hari.
“Mohon sekiranya yang bisa jadi persoalan, dibicarakan dahulu dengan tim kuasa hukum, dan disaring dengan tim kuasa hukum supaya tidak menjadi persoalan, ya,” kata Dodong.
Bahar Smith terseret ke meja hijau karena ujarannya dalam sebuah ceramah terkait dengan Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi. Ujaran itu disampaikan Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada Desember 2021.
Bahar Smith menyerukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila sebagai dasar negara adalah harga mati.
“Indonesia merdeka, merdeka, merdeka, NKRI harga mati, harga mati, Pancasila harga mati,” kata Bahar di hadapan pendukungnya saat menaiki mobil tahanan kejaksaan.
Menurutnya, vonis enam bulan 15 hari yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan pertanda bahwa keadilan masih ada di Tanah Air. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.
“Besok adalah hari kemerdekaan, mudah-mudahan Indonesia selalu merdeka,” kata Bahar.
Selain itu, ia pun berterima kasih kepada pihak kepolisian yang selalu menjaga keamanan selama proses persidangannya dari awal hingga akhir.
“Saya serukan kepada seluruh jamaah pulang dengan tertib, pulang dengan aman,” katanya.