Terputar

Title

Artist


Laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan

Ditulis oleh pada Agustus 13, 2022

Laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Polri menghentikan laporan yang sudah masuk tahap penyidikan tersebut.

Hal itu diungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) malam.

Hal serupa terjadi pada laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang dilakukan oleh Brigadir J.

Seperti diberitakan sebelumnya, laporan pelecehan seksual maupun percobaan pembunuhan tersebut dibuat setelah insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Kedua laporan polisi itu menyebut Brigadir J, yang sudah tewas, sebagai terlapor atau yang diduga melakukan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan.

Kedua laporan yang dimaksud adalah LPA Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.

Laporan bertempat di Jakarta pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB lokasi kejadian di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Laporan Tipe A ini adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Pelapornya adalah Briptu Martin Gabe anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Korbannya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan terlapor Brigadir J.

Laporan Polisi yang kedua yaitu LPB Nomor 1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 6 UU RI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Waktu kejadian diduga pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB dengan lokasi Kompleks Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor sekaligus korban adalah Putri Candrawathi. Sedangkan terlapornya Brigadir J.

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana),” kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Lebih lanjut Andi mengungkapkan bahwa, berdasarkan hasil penyidikan terhadap dua laporan tersebut nyatanya tidak benar-benar terjadi. “Kita hentikan penyidikamnya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” imbuhnya.

Andi menjelaskan, kedua laporan tersebut sebelumnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun, seiring berjalannya waktu, terdapat laporan dugaan pembunuhan berencana di mana korbannya justru Brigadir J.

Laporan pembunuhan berencana inilah, kata Andi, menjawab dua laporan sebelumnya yang menyebut Brigadir J sebagai terlapor.

Andi menjelaskan, semua penyidik yang menangani dua laporan itu diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Khusus.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan