Suta Widhya : Dugaan Kami Tidak Meleset FS Bisa Jadi Tersangka
Ditulis oleh redaksi pada Agustus 9, 2022
Ada pendapat umum mengarah juga dugaan posisi Kapolda Metro Jaya dianggap riskan karena memberi Simpati pada orang yang bermasalah hukum yaitu Irjenpol Ferdy Sambo.
Kapolri menilai ada puluhan polisi yang tidak profesional dalam bekerja usai kejadian penembakan 8 Juli 2022 berasal dari Divisi Propam Polri, Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan.
Selain diduga merekayasa kasus, dugaan kesalahan para polisi antara lain terkait dengan hilangnya sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Masyarakat MEMINTA Kapolri evaluasi sikap Kapolda terhadap FS yang berpelukan seakan memberi simpati padahal diketahui ada dugaan kejadian pembunuhan itu dinilai sangat tidak wajar.
“Netizen seakan menjadi Juri sebagai yang ditunjukkan di ruang pengadilan di Amerika Serikat.” Ungkap pengamat Hukum Politik Suta Widhya SH, Selasa (9/8)malam di Jakarta.
Seperti kita tahu Indonesia tidak menganut sistem hukum Anglo Sistem sebagaimana di Amerika, tapi sistem Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law.
Hal ini dapat dilihat dari sejarah dan politik hukum, sumber hukum maupun sistem penegakan hukumnya. Sistem ini digunakan di negara-negara Eropa, seperti Belanda, Prancis, Italia, Jerman.
“Kita patut memberi apresiasi kepada para Netizen yang mendorong penegakan hukum lewat tekanan publik opini. Mereka bukan buzzerRp yang bekerja karena dibayar.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Briigadir Yosua alias Birgadir J setelah menerima penegasan berulang kali dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar kasus kematian Josua segera diselesaikan agar tidak merusak citra kepolisian.
Ferdy menjadi tersangka setelah sempat menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri. Kepada media massa Kapolri
Listyo memaparkan bahwa Timsus telah mengalami pendalaman dan olah tempat kejadian perkara. Penyidik menemukan adanya dugaan penghalangan proses penyidikan yang dilakukan oleh tersangka.