Melalui Kuasa Hukumnya, JNE Beri Jawaban Atas Tudingan Timbun Beras BanPres
Ditulis oleh redaksi pada Agustus 5, 2022
DRadioQu.com, Jakarta Utara – Pihak PT Jalur Nugraha Eka (JNE) memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan dalam penguburan 3,4 ton beras bantuan Presiden (BanPres) di Kawasan Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Mengingat beras tersebut menurutnya dalam kondisi rusak dan juga milik JNE sendiri. Hal tersebut disampaikan JNE melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dalam Konferensi Press JNE Terkait Beras Bantuan Presiden di Jakarta pada Kamis 04/08 kemarin di Jakarta Utara.
Hotman menjelaskan, jika JNE sebagai perusahaan ekspedisi digandeng PT Store Send Indonesia (SSI) yang dipercayakan oleh Kementrian Sosial dan juga BULOG untuk menyalurkan 6.199 ton beras bantuan Presiden kepada 247.997 keluarga penerima manfaat yang berdomisili di wilayah Depok.
“Dalam proses pengiriman bantuan untuk periode bulan Mei hingga Juni 2020 tersebut sebanyak 3,4 ton beras mengalami kerusakan, sehingga pihak JNE harus mengganti dengan beras baru yang dibeli dari PT Store Send Indonesia dengan system pembayaran pemotongan honor distribusi,” Jelas Hotman kepada awak media.
Dibuktikan dengan sejumlah dokumen yang ditunjukkan kepada awak media bahwa, JNE telah mengganti beras Banpres yang rusak tersebut dan telah mendistribusikan kepada warga penerima manfaat.
“ini pokok dari kenapa kami mengundang rekan media, karena JNE sudah menjadi korban fitnah, JNE tidak pernah menimbun beras. JNE membuang beras milik JNE yang sudah rusak,” Tegas Hotman pada awak media.
Perlu diketahui, sebelumnya ada sebuah kabar yang mencuat Ketika ada seseorang berinisial R yang mengaku sebagai pemilik lahan memviralkan dengan adanya temuan timbunan Banpres oleh pihak JNE.
Proyek bantuan beras Presiden ini dilakukan melalui Kementerian Sosial dan Bulog, kemudian bulog menuju perusahaan SSI sebagai rekanan dan khusus untuk distribusi pengiriman ke warga dikontrakkan pada PT JNE.
“Jadi JNE hanya sebagai transportasi untuk menagtar ke setiap keluarga, atau kepada Lurah, RT RW istilahnya keluarga penerima manfaat ini,” tandasnya.
Lebih lanjut terangnya, ini proyek saya uraikan di sini, untuk wilayah Depok beras yang di distribusikan oleh JNE sebanyak 6.199 ton untuk 247.997 KPM, keluarga penerimaan atau warga yang menerima beras,” urainya.
“Menurut kontrak, kalau ada kerusakan maka itu tanggung jawab dari JNE, JNE harus mengganti dengan beras baru. Maka setiap ada kerusakan, JNE meminta lagi kepada SSI beras baru untuk mengganti yang rusak, dan JNE membayar dengan cara memotong honornya, namanya debit note,” ungkapnya.
Dari 6.199 beras bantuan Presiden, hanya 3,4 ton beras yang rusak atau sekitar 0,05%.
“Karena beras pengganti sudah dikirim pakai uangnya JNE maka beras yang rusak ini adalah milik dari JNE, mau dikemanakan atau mau dipakai untuk apa itu urusan JNE, jadi yang mengatakan bahwa ditimbun itu fitnah dan pidana,” sebutnya.
Lebih lanjut Hotman mengatakan, beras ini kejadian rusaknya itu bulan Mei tahun 2020, selama satu setengah tahun beras rusak ini disimpan di Gudang JNE yang 3,4 ton, cuma makin rusak makin busuk, akhirnya dicari inisiatif agar beras ini dibuang saja, karena kalau diedarkan ke masyarakat takut nanti disalahgunakan, takut nanti kita dituduh menjual beras banpres, akhirnya ada ide ya udah di kubur aja,”lanjutnya.
“kebetulan ada lahan yang menjaganya setuju, nanti ada kaitannya juga itu, karena yang membongkar ini adalah orang yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut yang tidak kaitannya sama kita, dan tidak ada kaitannya sama banpres ini. Kalau dia memang merasa memiliki hak atas tanah itu perkara terpisah itu perkara perdata. Dialah yang mengekspos ini, dialah yang mengarang cerita ini, seolah-olah kita menimbun menyembunyikan bantuan presiden, padahal itu adalah beras milik JNE,”paparnya.
Hotman menegaskan, Secara hukum tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh JNE. Orang-orang yang menuduh bahwa itu dihimpun itu adalah fitnah, kalau memang ada niat untuk korupsi atau menambah keuntungan, kenapa harus dikubur? kenapa dicurahkan begitu berasnya ? Dijual lagi aja berasnya ke pasar diam-diam. ini nggak, kan ada videonya beras tersebut dicurahkan, dirusak, dibuang ke dalam tanah, itulah bukti bahwa memang sama sekali tidak ada niat untuk korupsi atau apapun karena memang ini beras kita, beras JNE.”pungkasnya.
Selain menegaskan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh klientnya, saat ini pihak JNE juga tengah mempertimbangkan untuk membuat laporan ke pihak kepolisian terkait informasi yang disampaikan R yang dianggap masuk dalam katagori pencemaran nama baik.