Ini keterangan JNE kepada Polisi soal penimbunan Bansos di Depok.
Ditulis oleh redaksi pada Agustus 2, 2022
Jakarta, – Terkait update penanganan kasus adanya dugaan penimbunan beras yang berlokasi di lahan bekas parkir mobil JNE di jalan Raya Tugu kelurahan Tirtajaya kecamatan Sukmajaya Depok, pada pukul 17.30 WIB, dilaksanakan giat Doorstop oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP. E. ZULPAN S.I.K., M.Si. didepan Lobby Bidhumas Polda Metro Jaya, Senin (1/8/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP. E. Zulpan S.I.K., M.Si. mengatakan, dengan tersebut diketahui bersama bahwa terkait dengan penyaluran bantuan sosial tersebut diatur di dalam peraturan menteri sosial republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019.
Menurut Zulpan, ada dua poin penting yang bisa saya sampaikan terkait hal ini sebagaimana dimuat dalam peraturan tersebut dalam pasal 1 yaitu bantuan sosial pertama adalah bantuan berupa uang barang atau jasa kepada seseorang keluarga kelompok masyarakat miskin yang tidak mampu atau rentan terhadap resiko social.
Kemudian yang kedua Zulpan menyebut, penerima bantuan sosial adalah seseorang atau keluarga atau kelompok atau masyarakat miskin yang tidak mampu atau penyandang masalah kesejahteraan social.
“Dari persoalan ini kita mendapatkan adanya pemberitaan yang sempat viral di media sosial sehingga Polda Metro Jaya lebih khususnya lagi Polres Metro Depok langsung merespon, hari ini Polres Metro Depok penyidik dari sat Reskrim Metro Depok telah melakukan pemanggilan pemeriksaan dalam rangka klarifikasi terhadap beberapa pihak yang hari ini sudah kita lakukan diantaranya adalah dari pihak Kementerian Sosial RI kemudian dari pihak JNE pusat dan juga JNE Depok,” ujar Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan, hasil yang didapat dari keterangan pihak-pihak yang dimintai keterangan hari ini bisa diinformasikan kepada media bahwa dari pihak JNE yang diwakili oleh Samsul Jamaludin yang menerangkan bahwa JNE berkantor pusat di Jakarta dan memiliki kantor cabang di wilayah kota.
“Kemudian JNE dalam hal ini bekerja sama dengan vendor namanya PT DNR, PT DNR inilah selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerimanya untuk wilayah Depok pada tahun 2020 kemudian JNE ini sebagai pihak jasa kurir yang mengantar beras ke penerima yang namanya sudah ada dalam list yang dibuat oleh pemerintah,” terang Zulpan.
Zulpan menambahkan, jumlah beras yang dikirim oleh JNE dalam kontraknya dengan PT DNR ini sebagai pemenang vendor dari pemerintah ini berdasarkan pemeriksaan hari ini disampaikan sekitar ratusan ribu ton.
“Kami belum bisa sampaikan detailnya karena tentunya kita harus memiliki data yang akurat dalam bentuk dokumen yang hari ini belum bisa ditampilkan pada mereka, kemudian beras tersebut sudah disiapkan melalui proses oleh pemenang lelang yaitu PT DNR kemudian beras tersebut juga bisa diambil oleh JNE di gudang bulog yang berlokasi di pulogadung atas perintah dari PT DNR kemudian JNE akan mendistribusikan beras ini kepada Masyarakat yang memang berhak menerimanya sesuai dengan list yang mereka terima,” sebut Zulpan.
Namun, Zulpan menerangkan, pada saat pengambilan di suatu waktu ini kita masih dalami kapannya itu tetapi keterangan dari yang kita periksa ini menyampaikan pada saat pengambilan beras di gudang Bulog tersebut di Pulogadung ini mengalami gangguan di dalam perjalanan yaitu akibat cuaca hujan deras sehingga beras ini dikatakan dalam kondisi rusak.
“Dikarenakan beras basah maka itu menurut JNE adalah tanggung jawab JNE dan beras tersebut sudah diganti oleh pihak JNE dengan paket lainnya yang setara untuk ini pun kita masih perlu pendalaman ya terkait dengan dokumen dan juga orang-orang yang siapa yang mendapat penggantian beras yang basah tersebut kemudian menurut keterangan dari pihak JNE dikarenakan basah itu adalah akibat kesalahan operasional pihak JNE maka mereka me…