Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan dana donasi kecelakaan Lion Air Boeing JT-610
Ditulis oleh redaksi pada Juli 26, 2022
Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan dana donasi kecelakaan Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi 2018 lalu oleh para petinggi ACT atau Aksi Cepat Tanggap.
Keempat tersangka tersebut yaitu eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT yaitu Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Ahyudin merupakan pendiri sekaligus Ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.
Selain itu, Ahyudin disebut juga mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana donasi dan menjadi pengurus untuk mendapatkan gaji.Selanjutnya pada 2015, Ahyudin dengan tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.
“Tahun 2020 bersama membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610,” kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
Lebih lanjut Ramadhan mengungkapkan, Ibnu Khajar merupakan Ketua Pengurus ACR periode 2019 hingga sekarang. Ia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja dengan para vendor terkait Boeing.
“Saudara IK (Ibnu Khajar) juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610,” ungkapnya.
Kemudian ada tersangka Hariyana Hermain (HH) yang bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan ACT. Diketahui ia merupakan Ketua pengawas ACT pada 2019-2022.
“Memiliki tanggung jawab sebagai HRD dan keuangan, di mana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritas yang bersangkutan. Pada periode IK selaku ketua pengurus HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut,” tutur Ramadhan.
Terakhir ada tersangka Novardi Imam Akbari. Ia merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam memiliki tugas menyusun, menjalankan program ACT, serta merupakan bagian dari dewan komite dan ACT yang turut adil menyusun kebijakan Yayasan ACT.