Seluruh penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, diawasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Ditulis oleh redaksi pada Juli 16, 2022
Seluruh penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, diawasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Seluruh tim bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan, mulai dari Inafis, Puslabfor, hingga Kedokteran Forensik. Pekerjaan tim diawasi langsung oleh Komnas HAM dan Kompolnas,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Seluruh tim bekerja untuk mengungkap kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel tersebut, dengan mengumpulkan fakta serta data yang dapat dibuktikan secara ilmiah atau scientific crime investigation.
“Biar tidak ada spekulasi-spekulasi yang terjadi di lapangan tim akan menyampaikan fakta-fakta yuridis dan fakta-fakta data yang bisa dibuktikan secara ilmiah, itu yang penting,” kata Dedi Prasetyo.
Seluruh temuan dari penyelidikan ini, kata Dedi Prasetyo, akan disampaikan kepada kedua komisi tersebut oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Seperti diberitakan, kasus polisi tembak polisi terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Mabes Polri baru merilis kejadian itu tiga hari kemudian. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah isolasi mandiri keluarga Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut versi polisi, peristiwa itu diduga dilatarbelakangi terjadinya pelecehan dan penodongan pistol Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy, Putri Sambo.
Pernyataan Polri tersebut menuai reaksi terutama dari keluarga Brigadir J. Mereka tidak yakin akan tudingan dan penyebab kematian Brigadir J.
Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD pun menilai, kasus tersebut tidak bisa dibiarkan mengalir begitu saja mengingat masih ada banyak kejanggalan yang mesti diusut.
Belakangan Kapolri membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus ini.
“Inafis bekerja, Labfor tetap bekerja, kemudian dari dokter forensik tetap bekerja. Semua tetap bekerja, termasuk yang proses penyelidikan Bareskrim tetap bekerja,” ujar Dedi Prasetyo.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu pun meminta masyarakat dan media untuk bersabar dan memberikan waktu bagi tim bekerja mengungkap kasus tersebut secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Tim bekerja diawasi Kompolnas dan Komnas HAM yang juga bekerja secara imparsial dan juga sesuai dengan SOP masing-masing,” kata Dedi.
Dedi memastikan penyelidikan dan penyidikan meliputi semua potensi dan kemungkinan yang terjadi dalam peristiwa tersebut, termasuk dugaan pelanggaran oleh anggota polisi, penyelidikan awal oleh Polres Jakarta Selatan.
“Semua kemungkinan pasti akan dilakukan penyelidikan oleh tim agar kasus ini betul-betul sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, secara terang benderang bisa disampaikan kepada masyarakat didukung pembuktian secara ilmiah,” kata jenderal bintang dua itu.
Sementara itu, Komnas HAM juga bakal mengusut sendiri kasus polisi tembak polisi ini.
Terkait hal itu, Dedi mengatakan bahwa aksesibilitas Komnas HAM disesuaikan dengan mekanisme yang ada, yakni melalui tim khusus yang diketuai oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
“Nanti Komnas HAM akan mengomunikasikan kepada Tim Pak Irwasum, semua aksesibilitas dari Komnas HAM yang dibutuhkan kami terbuka dan bersama-sama kami turun ke lapangan biar betul-betul secara objektif, transparan, dan akuntabel,” kata Dedi.