Cara Klaim asuransi Kendaraan dengan aman
Ditulis oleh redaksi pada Juli 2, 2022
Kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah mobil di Km 92 Jalan Tol Cipularang, Minggu 26 Juni 2022 menjadi pengingat bagi para pemilik kendaraan betapa pentingnya memiliki asuransi mobil. Duitpintar.com membagikan cara klaim asuransi mobil dalam kecelakaan beruntun, baik untuk mobil yang masih kredit dan asuransi all risk.
Dalam kondisi seperti ini, biasanya akan saling menuntut antara yang ditabrak maupun yang menabrak.
Lain halnya bila masing-masing kendaraan sudah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan all risk, maka tidak diperlukan lagi saling tuntut. Semua bisa diselesaikan ke perusahaan asuransi masing-masing dengan sistem knock for knock agreement.
Sementara itu, jika korban atau yang ditabrak dari belakang tidak memiliki asuransi, tetapi yang menabrak memiliki polis asuransi kendaraan bermotor, maka bisa saja mengajukan klaim. Hanya saja, dengan syarat polis asuransi tersebut sudah diperluas dengan jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga atau third party liability agar kerusakan mobil yang ditabrak dapat diajukan klaim.
Lantas, bagaimana cara klaim asuransi mobil bila terlibat tabrakan beruntun? Untuk itu, Duitpintar.com selaku broker asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, memberikan tips mengajukan klaim asuransi jika terlibat tabrakan beruntun.
Cara klaim asuransi kecelakaan mobil
Kecelakaan mobil di jalan raya merupakan salah satu hal yang tidak pernah bisa diduga. Karena itu, penting untuk memiliki asuransi kendaraan guna meringankan beban atau pengeluaran saat tiba-tiba terjadi kecelakaan.
Asuransi mobil memiliki manfaat dapat memberikan proteksi dari risiko kerusakan atau kecelakaan dan dipercaya mampu meningkatkan rasa aman bagi setiap pemegangnya.
Berikut ini adalah cara klaim asuransi kecelakaan mobil:
Cara klaim asuransi mobil kredit
Meskipun masih dalam masa kredit, mobil tetap bisa mendapatkan klaim asuransi jika terjadi kerusakan. Berikut ini adalah cara klaimnya:
1. Laporkan saat terjadi kerusakan
Selama masa kredit, tidak menutup kemungkinan terjadinya kerusakan atau lecet pada mobil. Hanya saja, tidak perlu khawatir sebab klaim asuransi bisa dilakukan selama mobil masih kredit.
Bagi pemilik mobil kredit yang ingin mengajukan klaim, maka bisa segera lapor kepada pihak asuransi jika terjadi kerusakan. Ceritakan kronologi kejadian dan jangan lupa untuk foto bagian mobil yang rusak untuk dijadikan sebagai bukti pengajuan.
2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
Jika sudah melapor, pastikan untuk menyiapkan dokumen sesuai syarat dan aturan klaim asuransi dari perusahaan yang menerbitkan. Beberapa dokumen yang dibutuhkan, yaitu STNK, polis asuransi kendaraan, fotokopi SIM, dan surat keterangan dari polisi bahwa kerusakan mobil di atas 70%.
Kemudian, masukkan semua dokumen ke dalam map dan bawa saat pemeriksaan persyaratan klaim di kantor asuransi. Pastikan masa klaim sudah sesuai dengan lama kontrak pada polis asuransi mobil tersebut berlaku.
3. Ajukan klaim secara digital
Agar klaim asuransi kecelakaan mobil kredit lebih mudah, proses pengajuannya bisa dilakukan secara online. Untuk mengajukannya, kamu hanya perlu login ke aplikasi yang sudah disediakan lalu isi formulir klaim. Jangan lupa juga untuk upload foto kerusakan pada mobil sebagai bukti pengajuan klaim.
4. Pantau progres pengajuan klaim
Setelah proses pengajuan berhasil, kamu hanya perlu memantau progres pengajuan klaim melalui aplikasi yang disediakan oleh pihak asuransi. Dengan cara ini, pemohon tidak perlu bolak balik ke kantor asuransi. Meski begitu, biasanya progres klaim digital membutuhkan waktu lebih lama.
5. Datang langsung ke kantor asuransi
Perlu diingat, tidak semua orang yang melakukan klaim asuransi mobil kecelakaan tunggal melalui aplikasi berhasil dan diterima. Jika pengajuan klaim di aplikasi tidak kunjung diproses atau justru gagal, jalan satu-satunya adalah mendatangi kantor asuransi langsung dengan membawa dokumen lengkap.
Saat klaim berhasil diterima, maka akan segera dilakukan proses penjemputan mobil untuk perbaikan. Biasanya, proses klaim asuransi dan pengerjaan bengkel hanya membutuhkan waktu 3 hingga 5 hari saja.