Terputar

Title

Artist


Prof. Dr. Mudzakkir., SH., MH. Hadir Di PN Palangkaraya, Jadi Saksi Ahli Perkara 263 KUHP Dirut PT. KMI

Ditulis oleh pada Juni 26, 2022

 

Permasalahan Wang Xiu Juan atau Susi (PT. KMI) dengan sangkaan pasal 263 KUHP yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah dengan nomor perkara : 110/Pid.B/2022/PN Plk masih terus bergulir, saat ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi saksi baik saksi a charge maupun a de charge.

Pada hari Jumat 24 Juni 2022 Prof. Dr. Mudzakkir, SH., MH. hadir di Pengadilan Negeri Palangkaraya Kalimantan Tengah untuk menjadi saksi ahli pada kasus pidana perkara pemalsuan (263 KUHP) yaitu Perkara sengketa tambang batubara dengan nomor perkara : 110/Pid.B/2022/PN Plk ini.

Prof. Dr. Mudzakkir, SH., MH. (lahir 7 April 1957) adalah seorang ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang cukup terkenal di Indonesia. Beliau kerap menjadi saksi dalam berbagai kasus ternama, diantaranya: kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan Kopi Sianida oleh Jessica Kumala Wongso, kasus korupsi dana haji oleh Suryadharma Ali, kasus Setya Novanto, kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan sidang pra-peradilan pada kasus dugaan penghasutan oleh Muhammad Rizieq Shihab. Mudzakkir juga tidak jarang tampil dalam berbagai program acara televisi sebagai pembicara, salah satunya Indonesia Lawyers Club (ILC).

Prof. Dr. Mudzakkir, SH., MH. dalam kesaksiannya berpendapat, keabsahan sebuah badan hukum harus berdasar kepada masih tercatat atau tidaknya para pengurus tersebut dan badan hukumnya pada Negara melalui Kementerian Hukum dan Ham. Selama nama nama para pengurus badan hukum tersebut masih terdaftar pada AHU Kemenkumham harus diakui bahwa badan hukum dan pengurusnya masih memiliki kewenangan melakukan tindakan tindakan sesuai dengan syarat syarat di dalam badan hukum itu.

Mudzakkir sebagai saksi ahli mengatakan,” Korporasi sebagai badan hukum itu dasar hukumnya adalah disahkan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM. Kalau dia sudah disahkan sebagai badan hukum berarti dia telah memenuhi syarat syarat hukum sebagai yuridis formil yang diakui negara.” Terangnya.

“Jadi kalau bahan hukum itu ada pengurusnya dan dimuat di dalam dokumen KumHam dialah yang secara yuridis formal memiliki wewenang sesuai dengan syarat syarat sebagai badan hukum itu.” Tegasnya.

“Apabila ada pergantian kepengurusan di dalam badan hukum tersebut secara internal, harus segera dicatatkan dalam dokumen pada Kementerian Hukum dan Ham. Selama pergantian pengurus dalam badan hukum tersebut belum dilaporkan dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka pergantian pengurus yang baru tidak bisa mewakili tindakan tindakan hukum kepada pihak ketiga, baik kepada negara maupun instansi yang lain.” Lanjut Guru Besar ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini di depan persidangan PN Palangkaraya, Jumat 24 Juni 2022.

Sidang di Pengadilan Negeri Palangkaraya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim pada hari Jumat, 24 Juni 2022 juga memutuskan untuk mengabulkan penangguhan penahanan Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xie Juan alias Susi dan mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (TGM) Ir. H. Mahyudin selaku terdakwa pemalsuan surat.

Ketua Majelis Hakim mengatakan,” Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan syarat terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan sanggup hadir dalam setiap persidangan.,” katanya.

“Selama menjalani proses persidangan terdakwa bersikap kooperatif sehingga memperlancar persidangan,” terang Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim.

“Mempertimbangkan sikap terdakwa dan menghubungkannya dengan permohonan terdakwa, maka Majelis Hakim menyatakan cukup beralasan untuk menangguhkan penahanan.” Lanjut Hakim.

Tim Kuasa Hukum Susi yaitu Alfin Suherman, SH., MH., CN., Ruskian Suherman, SH., Udin Zaenudin, SH., Devi Indah Febriana, SH., Eka Prasastiningtyas, SH. dan Anwar Sanusi, Freddy, dan Walden S selaku Penasihat Hukum (PH) yang mendampingi Mahyudin usai persidangan menyampaikan terimakasih atas keputusan Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan Penahanan kliennya dan segera mengeluarkannya dari penahanan Rutan Polda Kalteng untuk Susi dan mengeluarkan Mahyudin dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Secara terpisah Penasihat Hukum PT. KMI Dr. ( Cand.) Erlangga Lubai, SH., MH. juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berupaya keras untuk menegakkan keadilan bagi Susi dan Mahyudin.

Menyitir istilah yang ditanggapi oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Rakor Anev Itwasum Polri 2021 disiarkan di YouTube Divisi Humas Polri, Jumat (17/12) yaitu “NO VIRAL, NO Justice,” yang maksudnya, masyarakat lapor polisi, kalau enggak viral enggak diurus sangat didukung oleh Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH., MH.

“No Viral No Justice, itu saja,” Pungkasnya.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan