Ketua Biro Hukum PT. Kutama Mining Indonesia (KMI) Dr. Erlangga Lubai SH, MH, mendatangi Kabareskrim Mabes Polri bersama klennya Wang Xiu
Ditulis oleh redaksi pada Juni 8, 2022
Ketua Biro Hukum PT. Kutama Mining Indonesia (KMI) Dr. Erlangga Lubai SH, MH, mendatangi Kabareskrim Mabes Polri bersama klennya Wang Xiu Juan alias Susi selaku Direktur KMI dimana tujuan dari kedatangan mereka untuk menanyakan keputusan keadilan dari Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah dengan nomor perkara sengketa tambang batubara 10/Pid.B/2022/PN Plk.
Menurut Erlangga Lubai mengataakna bahwa pihaknya sempat gelar konferensi pers, setelah ikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (3/6/2022).
Ia sebagai penasihat PT KMI mengatakan, sidang tersebut mengenai perkara sengketa tambang batubara dengan nomor 10/Pid.B/2022/PN Plk.
Padakesempatan yang sama beliau mengatakan, Rabu (8/6/2022) kembali gelar konferensi pers, yang dimana nomor Perkara 263 KUHP yang menimpa kliennya alami cacat hukum.
Dalam perkara dipublikasikan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palangkaraya itu, secara umum disampaikan Terdakwa WXJ alias SS, dijerat dengan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Pasal 263 berbunyi :
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).
Diungkap Erlangga, bahwa Ir. H. Mahyudin sewaktu menandatangani Surat Angkut Asal Barang (SAAB) masih berstatus sah sebagai Direktur PT.TGM. Tetapi tuduhan yang disangkakan bahwa Ir. H. Mahyudin sudah tidak berhak lagi menandatangani surat SAAB tersebut, dengan alasan karena Mahyudin sudah digantikan melalui keputusan RUPS di PT. TGM.
“Padahal faktanya, RUPS yang dibuat oleh PT. TGM belum didaftarkan dan belum mendapat pengesahan dari Kemenkumham. Baru sebatas akte perubahan Notaris saja. Maka Ir. H. Mahyudin itu seharusnya secara defakto masih berhak dan sah sebagai Direktur di perusahaan PT. TGM,’’imbuh Erlangga yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Jakarta (UNIJA).
Lebih lanjut Erlangga menjelaskan mengapa obscure libel, sesuai dengan Undang Undang Minerba RUPS yang diselenggarakan PT. Tuah Global Mining (TGM) dianggap cacat hukum karena tanpa melibatkan pejabat terkait. “Seharusnya RUPS PT TGM melibatkan melibatkan/ persetujuan Gubernur atau atau menteri atau pejabat terkait saat melakukan RUPS,’’ tutupnya.