Suta : Perasaan tidak senang melihat orang lain bahagia dan ingin merusaknya disebut dengki
Ditulis oleh redaksi pada Mei 16, 2022
Perasaan tidak senang melihat orang lain bahagia dan ingin merusaknya disebut dengki.
Perilaku tidak menyukai apa yang diperoleh orang lain yang dan atau tidak menyukai melihat orang lain bahagia disebut sebagai sifat hasad. Hasad adalah sifat yang muncul ketika kita tidak senang melihat orang lain senang.
Sikap seperti umumnya berada pada para buzzer dan politisi yang masih bermental buzzer. Padahal politisi hendaknya bersikap santun dan bijak lantaran acapkali mendapatkan latihan dan didikan kepemimpinan dari partai yang ia masuk sebagai anggota aktif.
Para buzzer diupah untuk membela majikan atau kakak pembina yang mengarahkan. Konon buzzer pun dibiayai oleh dana taktis yang ada atau mungkin memakai dana dari badan usaha yang ada di dalam negara tersebut. Artinya, buzzer untuk mempertahankan kekuasaan dari para kritikus yang bersikap oposisi di dalam pemerintahan.
Namun, bila ada politisi kawakan yang sudah makan asam garam perpolitikan, makan warna bendera partai dari kuning-biru-hingga merah apakah ini masih pantas disebut buzzer?
“Mulutmu adalah harimaumu, yang akan menerkam dirimu sendiri,” adalah petuah dari kakek nenek kami di Minangkabau. Hanya Kabau yang tidak paham dengan petuah keramat ini.
“Terkait dengan postingan RS di Twitter beberapa lalu sungguh menarik untuk ditelaah. Ada apa dengan RS? Mengapa sangat tidak suka dengan keberhasilan yang dicapai oleh seorang Anies Baswedan?” Tanya pengamat Hukum Politik Suta Widhya, Senin(16/5) pagi di Jakarta.
“Dalam istilah politik sikap dan perilaku RS kemungkinan bisa dimasukkan ke dalam golongan hipokrit atau dalam istilah keagamaan disebut munafik. Yaitu bila bicara selalu berisi kebohongan alias tidak benar yang ujung-ujungnya merugikan orang lain.”Lanjut Suta.
Menurut Suta kemudian, berbagai penghargaan nasional dan internasional diraih oleh Anies, namun tidak juga membuat RS senang melihatnya. Ia mungkin tidak bahagia melihat orang lain dan warga Jakarta senang bila Gubernur Anies Baswedan berprestasi. Ia selalu mencari kelemahan orang yang dibidiknya. Tidak puas dengan yang dilihatnya, maka dikarangnya imajinasi Anies dengan tampilan mirip saudara terjujur dunia dari Papua. Maksudnya apa?
RS tidak bisa berdalih bahwa gambar itu berasal dari karya orang lain. Yang jelas ia telah menyiarkan dan mempublikasikan dengan media internet. Sehingga terkena pasal UU ITE. Dan sudah banyak orang yang terjerat kasus serupa diselesaikan secara hukum. Tidak cukup kata maaf saja, kan? Contohnya paling gress, Wartawan Edi Mulyadi yang bicara “tempat buang jin buang untuk daerah yang dimaksud jauh saja berujung pada pidana” dan menunggu persidangan selanjutnya.
Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Sebelumnya, RS mengunggah meme Anies Baswedan pada akun @ruhutsitompul di Twitter.
“Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh,” tulis RS dalam ocehannya di Twitter.
“RS sudah tidak remaja lagi yang bisa jadi labil alias masih pancaroba. Tapi, laki-laki kelahiran 24 Maret 1954 ini atau sudah 68 tahun lebih mestinya bisa lebih dewasa, Arif dan bijaksana dalam berpikir, bicara dan bertindak,” lanjut Suta.
Seperti kita tahu dari laporan media nasional, Polda Metro Jaya telah mengakui bahwa politikus PDIP RS telah dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega atas dugaan penghinaan suku tertentu. Ini masuk tindakan rasisme karena sesama pribumi berbuat yang diduga berindikasi merendahkan sesama pribumi. Ini tidak sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika dalam konteks kepribumian yang telah sama-sama dilahirkan oleh para founding father dahulu.
Mega melaporkan RS karena laki-laki mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan pakaian adat Suku Dani, Papua.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan itu. “Laporan terkait dengan unggahan di medsos Twitter yang dianggap menghina suatu suku tertentu,” kata Kombes Zulpan, Jumat (13/5).