“Kami menyadari bahwa vaksin Janssen Covid-19 masih berperan dalam respons pandemi saat ini di Amerika Serikat dan di seluruh komunitas global. Tindakan kami mencerminkan analisis terbaru kami tentang risiko TTS setelah pemberian vaksin ini dan membatasi penggunaan vaksin untuk individu tertentu,” ujar Direktur Pusat Evaluasi dan Penelitian Biologi FDA Peter Marks dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/5).
Lantas Bagaimana Penggunaan Vaksin Janssen di Indonesia?
Menanggapi persoalan tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya menunggu arahan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Sebab, rekomendasi penggunaan vaksin ini berdasarkan persetujuan BPOM.
“Untuk yang pembatasan penggunaan vaksin Janssen dari FDA (ditindaklanjuti) ke BPOM ya. Kami sesuai rekomendasi BPOM dan juga Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI),” kata Nadia seperti yang dikutip dari Health Liputan6.com, Senin (9/5/2022).
Sebelumnya, BPOM sudah menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk vaksin Janssen pada 7 September 2021. Indikasi penggunaan Janssen Covid-19 Vaccine untuk pencegahan Covid-19 ditujukan kepada individu yang berusia 18 tahun ke atas.
Adapun vaksin Janssen ini diberikan dengan dosis tunggal sebanyak 0,5 mL secara intramuscular. Kondisi penyimpanan vaksin ini berada pada suhu khusus, yaitu 2 sampai 8 derajat Celcius.
60 Kasus Sindrom Pembekuan Darah, 9 Diantaranya Fatal
Sementara itu, kronologi temuan pembekuan darah langka didapatkan dari FDA dan CDC yang dilaporkan ke Vaccine Adverse Event Reporting System (VAERS). Hingga 18 Maret 2022, FDA dan CDC telah mengidentifikasi 60 kasus yang dikonfirmasi, termasuk di antaranya 9 kasus fatal.
FDA telah menetapkan bahwa tingkat pelaporan TTS adalah 3,23 per juta dosis vaksin yang diberikan dan tingkat pelaporan kematian TTS adalah 0,48 per juta dosis vaksin yang diberikan.