Harga minyak goreng curah maupun minyak goreng kemasan di Provinsi Lampung masih tinggi
Ditulis oleh redaksi pada Mei 8, 2022
Harga minyak goreng curah maupun minyak goreng kemasan di Provinsi Lampung masih tinggi. Harga minyak goreng kemasan biasa atau merek yang tidak terkenal dijual Rp 22.000 per liter. Sedangkan minyak goreng kemasan premium (merek terkenal) dijual Rp 25.000 per liter, dan minyak goreng curah dijual Rp 17.200 per liter.
Reka (23), seorang pedagang sembako yang ditemui di Pasar Tradisional Karang Anyar, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (8/5/2022), mengatakan harga minyak goreng di wilayah itu belum ada perubahan sejak terjadinya kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah di Tanah Air.
“Harganya masih mahal mas, minyak goreng kemasan merk tidak terkenal dan minyak goreng kemasan merk terkenal ada selisih harga sekitar Rp 3.000 per liternya. Lebih mahal harga minyak goreng kemasan merek terkenal.” ujar Reka, Minggu (8/5/2022).
Untuk minyak goreng curah, lanjut Reka, jaranga dijual pedagang di pasar itu karena terkadang kualitasnya kurang bagus sehingga kurang dimintai konsumem.
Yanto, pedagang minyak curah lainnya di pasar tersebut mengatakan, saat ini harga minyak goreng curah dijual Rp 17.200 per liter. Menurut Yanto, harga minyak goreng curah masih mahal karena harga dari distributornya masih mahal.
Yanto mengungkapkan, untuk minyak goreng curah pembelinya biasanya penjual makanan atau rumah makan, kalau untuk rumah tangga jarang ada yang ada yang membeli.
“Harganya masih mahal karena harga dari agen juga masih mahal, belum ada penurun harga,” kata Yanto.
Sementara untuk harga minyak goreng kemasan di sejumlah toko ritel di Kota Bandar Lampung juga masih tinggi. Pantaun di Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan menunjukkan harga minyak goreng kemasan dengan merek premium sebesar Rp 25.800 per liter.
Terkait kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO oleh Presiden Joko Widodo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung menyatakan akan mengawal kebijakan tersebut terutama larangan ekspor minyak goreng kode tertentu.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (Kabid PDN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Muhammad Zimmi Skil mengatakan, pasca-Lebaran harga minyak goreng kemasan di Provinsi Lampung berangsur menurun karena persaingan pasar dan hukum ekonomi.
Zimmi mengatakan, Disperindag Lampung akan memantau pasokan minyak goreng dari produsen dan distributor, serta memonitor harga di pasaran.
“Kami memastikan stok minyak goreng di Lampung cukup, terutama minyak goreng kemasan. Sementara minyak goreng curah, terus dipantau pendistribusiannya agar merata ke seluruh kabupaten dan kota,” katanya.