Polda Metro Jaya akan memberlakukan sejumlah aturan untuk mencegah pelaksanaan takbir keliling di Jakarta
Ditulis oleh redaksi pada Mei 2, 2022
Polda Metro Jaya akan memberlakukan sejumlah aturan untuk mencegah pelaksanaan takbir keliling di Jakarta. Aturan tersebut seperti penyaringan di jalan-jalan protokol hingga crowd free night (CFN).
“Kita filter orang-orang yang melaksanakan takbir keliling, kan kita sudah imbau. Jadi nanti kalau ada konvoi-konvoi atau melakukan takbir keliling kita akan halau, kita akan putar balik untuk tidak memasuki kawasan protokol yang akan kita jaga,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Minggu (1/5/2022).
Dikatakan Sambodo, penyaringan tersebut akan dimulai pukul 22.00 WIB. Apabila nantinya situasi masih belum kondusif hingga pukul 23.00 WIB, maka aturan CFN akan diberlakukan.
“Kalau ternyata malam situasinya menjadi tidak kondusif, semakin macet, makin ramai, makin rame petasan, tentu kita akan melaksankaan CFN di 13 kawasan,” ucapnya.
Berikut 13 kawasan yang akan dilaksanakan CFN apabila belum kondusif hingga pukul 23.00 WIB.
1. Jalan MH Thamrin-Sudirman
2. Jalan Asia Afrika
3. Kawasan SCBD
4. Jalan Mahakam-Bulungan
5. Jalan Gunawarman
6. Kawasan Monas
7. Kemayoran
8. Pantai Indah Kapuk 2
9. Kawasan Danau Sunter
10. Kawasan Kota Tua
11. Kawasan Kemang
12. Jalan Antasari
13. Banjir Kanal Timur