Cek Apel Malam dan Rutan, Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Pastikan Kondusif
Ditulis oleh redaksi pada April 20, 2022
Serang – Perwira Pengawas (Pawas) Bidpropam dan personel Subbid Provos Bidpropam Polda Banten bersama Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas) melaksanakan pengecekan Rutan (Rumah Tahanan) Polda Banten pada Rabu (20/04).
Pengecekan dilakukan oleh Pawas Bidpropam Polda Banten dan Pamenwas Polda Banten Kompol Buce Sinai, beserta seluruh personel piket siaga Polda Banten.
Saat ditemui Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan bahwa pengawasan terhadap rumah tahanan Polda Banten adalah salah satu tugas Bidpropam, “Untuk memastikan tidak ada pelanggaran di Rutan Polda Banten maka personel Pawas Subbid Provos me…
[12.53, 20/4/2022] +62 877-7153-2894: (08/20/04)
Siaran Berita
Bidhumas Polda Banten
Bidpropam Polda Banten Laksanakan Gatur Lantas di Depan Pintu Gerbang Masuk Polda Banten
Serang – Demi aman, tertib dan lancarnya arus lalu lintas kedatangan Kapolda Banten dan Wakapolda Banten ke Polda Banten, Provos Bidpropam Polda Banten melaksanakan penjagaan dan pengaturan lalu lintas khususnya di depan pintu Gerbang Masuk Polda Banten pada Rabu (20/04).
Setelah melaksanakan apel pagi personel Provos langsung menuju tempat plotingan tempat apel, parkir kendaraan, dan keluar masuk kendaraan dari Polda Banten untuk melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap personel Polda Banten yang akan melaksanakan kegiatan apel pagi.
Personel Provos juga diploting di depan pintu gerbang masuk Polda Banten untuk melakukan pengamanan penjagaan dan pengaturan lalu lintas guna menjamin keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas bersama personel Ditlantas dan Ditsamapta Polda Banten.
Sebagaimana pernyataan Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan. “Sebagaimana tugas Propam Polri pada umumnya adalah melaksanakan pengamanan dan pengawasan terhadap personel Polri khususnya personel Polda Banten, baik anggota Polri maupun PNS Polri, dalam hal ini melaksanakan tugas sesuai Tupoksi ketentuan dan peraturan yang berlaku, bilamana ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri lakukan tindakan sebagaimana peraturan yang berlaku,” kata Yudho Hermanto.
Yudho Hermanto juga menyampaikan. “Layani masyarakat, anggota Polri dengan humanis, tidak arogansi, jaga sopan santun, berikan suri tauladan kepada anggota Polri dan masyarakat, karena Propam Polri adalah sebagai aparat penegak disiplin dan kode etik profesi Polri,” tutupnya. (Bidhumas).