Terputar

Title

Artist


Yullie mengklarifikasi tuduhan telah melakukan penipuan terhadap pengusaha Tony Sutrisno

Ditulis oleh pada April 9, 2022

Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie mengklarifikasi tuduhan telah melakukan penipuan terhadap pengusaha Tony Sutrisno terkait pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille senilai Rp 77 miliar. Yullie menegaskan tuduhan tersebut menyesatkan karena Tony tidak pernah membeli dua jam tangan tersebut dari Richard Mille Jakarta.

“Berkenaan dengan pemberitaan baik di media televisi maupun media elektronik terkait dengan pembelian jam tangan Richard Mille oleh Saudara Tony, yaitu tipe RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan tipe RM 57-03 WG Black Sapphire Dragon, adalah sangat menyesatkan, karenanya kami memandang perlu untuk melakukan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya,” ujar Yullie di Butik Richard Mille Jakarta, Grand Hyatt, Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Saat diwawancarai, Yullie didampingi oleh dua kuasa hukum Richard Mille Jakarta, Adhika Adji Dharma dan Elisabeth Tania.

Yullie menjelaskan, Tony Sutrisno sudah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan terkait pembelian dua jam tangan Richard Mille kepada kepada Bareskrim Polri pada 28 Juni 2021. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0396/VI/2021/SPKT/Bareskrim tersebut, pihak terlapor adalah Richard Lee.

Sedangkan Richard Mille Jakarta, kata Yullie sendiri telah memberikan keterangan sebatas sebagai saksi dalam laporan Tony Sutrisno tersebut. Pihaknya mengklarifikasi sesuai undangan dari Bareskrim Polri No: B/3632/VIII/2021Dittipidum Tanggal 23 Agustus 2021 dan No: B/7918/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus Tanggal 8 Desember 2021.

“Kami, PT Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah hadir memenuhi undangan sebagai saksi dan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya,” ungkapnya.

“Sampai saat ini laporan polisi dari Saudara Tony, masih dalam tahap penyelidikan, karenanya tuduhan-tuduhan yang menyatakan PT Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah melakukan penipuan, jelas merupakan fitnah dan pencemaran nama baik,” tegas Yullie menambahkan.

Yang pasti, kata Yullie, Tony tidak pernah membeli dua jam tangan mewah tersebut dari Richard Mille Jakarta. Hal ini karena Richard Mille Jakarta tidak pernah menerima pembayaran dari Tony, apalagi dalam mata uang dolar Singapura.

Menurut Yullie, Tony sebenarnya membeli dua jam mewah tersebut dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura. Hal ini, kata dia, diketahui dari surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, notaris publik di Singapura.

Richard Mille Asia Pte Ltd, kata Yullie, juga sudah menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pembayaran penuh atas kedua jam tangan tersebut dari Tony sebesar Sin$ 6.805.400.

“Fisik kedua jam tangan tersebut ada di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura dan saat ini sedang menunggu Saudara Tony untuk mengambil kedua jam tangan tersebut di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura, akan tetapi entah kenapa Saudara Tony Trisno tidak mau mengambil kedua jam tangan tersebut di Singapura,” terang dia.

Lebih lanjut, Yullie mengatakan PT. Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta hanyalah dealer dari jam tangan Richard Mille di Indonesia. Namun, kata dia, Richard Mille Jakarta berbadan hukum sendiri, terpisah dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura.

“PT Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta merupakan badan hukum yang terpisah dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura,” kata Yullie.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dua jam tangan merek Richard Mille dengan harga Rp 77 miliar yang dilaporkan Tony Sutrisno.

“Penyidik sudah menerima laporannya, sekarang dalam proses lidik,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022).

Dikatakan Gatot, hingga saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan telah memeriksa beberapa saksi. Akan tetapi, penyidik belum memiliki cukup bukti untuk menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.

“Ada beberapa saksi yang sudah diambil keterangan, tetapi belum bisa mengerucut ke penyidikan,” ucapnya.

Pengusaha Tony Sutrisno membeli dua jam tangan mewah merek Richard Mille senilai Rp 77 miliar. Namun, hingga saat ini kedua jam tangan mewah tersebut tidak kunjung diterima Tony padahal sudah dibayar lunas.

“Pak Tony sudah membayar lunas total Rp 77 miliar, untuk black sapphire harganya Rp 28 miliar, blue sapphire Rp 49 miliar, jadi totalnya sekitar Rp 77 miliar,” ujar Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Royandi Haichal, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022).

Tony, kata Royandi, memesan kedua jam itu pada tahun 2019 dengan sistem pre-order, dan bisa diterima pada 2021. Kedua jam mewah tersebut sudah dibayar lunas, bahkan terdapat kelebihan bayar.

“Pak Tony sudah transfer sekitar Rp 78 miliar, jadi ada kelebihan dari harga yang sudah ditentukan,” katanya.

Lebih lanjut, Royandi mengatakan, Tony membeli kedua jam tangan tersebut melalui melalui Brand Manager Richard Mille Jakarta, Richard Lee. Menurut Royandi, Richard Lee inilah yang mengarahkan Tony untuk proses pembayaran dan pembayaran selalu dilakukan di butik Richard Mille, di Grand Hyatt Jakarta.

“Richard Lee ini dikenal sebagai brand manager Richard Mille di Asia Tenggara. Kenal dengan Pak Tony di butik Richard Mille Jakarta. Kami perlu menggarisbawahi adalah pembelian Pak Tony adalah pembelian yang selalu dilakukan di Richard Mille Jakarta, dan selalu dengan harga dan terima barang di Jakarta,” tandas dia.

Berbagai upaya, kata Royandi, telah dilakukan Tony untuk mendapatkan dua jam mewah tersebut, namun tidak kunjung berhasil. Menurutnya, hal itu terjadi karena tidak ada niat baik dari pihak PT Royal Mandiri Internusa, agen tunggal penjualan jam mewah merek Richard Mille di Indonesia, Royandi mengatakan pihaknya sudah melaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana dan penipuan.

“Kita sudah melaporkan ke Bareskrim pada 28 Juni 2021 lalu atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan,” kata Royandi.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan