Bidpropam Polda Banten Dampingi Personel Dalam Pengamanan Kunker Wakil Presiden RI
Ditulis oleh redaksi pada Maret 27, 2022
Serang – Bidpropam Polda Banten mendampingi personel Polda Banten dan Anggota Polres Serang yang melaksanakan Pengamanan kunjungan Kerja Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin ke Pondok Pesantren An-Nawawi Kec Tanara Kabupaten Serang Provinsi Banten pada hari Minggu (27/03).
Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto menyampaikan dalam setiap kunjungan Wakil Presiden ke wilayah harus dijamin keamanannya dan ketertibannya, “Kami TNI Polri melakukan pengamanan guna terlaksananya dan lancarnya kegiatan atas kunjungan kerja Wakil Presiden jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang intinya kamtibmas harus kondusif,” kata Yudho Hermanto.
Yudho Hermanto mengatakan personel keamanan khususnya dari Polda Banten telah menyiapkan personelnya untuk mengamankan kunjugan kerja tersebut agar lancar aman dan tertib serta sukses, untuk kunjungan kerja Wakil Presiden ke wilayah Provinsi Banten yaitu di Pondok Pesantren An-Nawawi Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Provinsi Banten. “Agar keamanan terjamin Kapolda Banten telah menyiapkan dan memerintahkan ratusan anggotanya untuk melaksanakan Pengamanan kunjungan kerja Presiden tersebut, dan dalam setiap pelaksanaan tugas Anggota Polda Banten dan Polres Serang, harus didampingi oleh anggota Bidpropam Polda Banten sebagai pengawas dan pengamanan Internal Polri,” ujarnya
Yudho Hermanto menyampaikan personel Bidpropam Polda Banten selalu mendampingi dan tampil di lapangan bersama anggota Polri lainnya, “Personel Bidpropam Polda Banten harus berani menegur anggota Polri yang dapat menjatuhkan harkat dan martabat Institusi Polri, tidak mengikuti Prokes Covid-19, awasi agar anggota Polri melaksanakan tugas punya tanggung jawab, jangan sampai mereka meninggalkan tempat plotingan, tetap bertahan sebagaimana perintah pimpinan,” tuturnya.
Selama kegiatan pengamanan VVIP dalam rangka kunker Wakil Presiden RI tersebut diatas tidak ditemukan adanya pelanggaran anggota Polri baik pelanggaran disiplin, kode etik Polri maupun tindak pidana. (Bidhumas)