Curi Mobil Rental, Pelaku Diringkus Unit Reskrim Polsek Serang
Ditulis oleh redaksi pada Maret 21, 2022
Serang Kota – Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku pencurian mobil Daihatsu Ayla nomor polisi A.1445.KJ pada Rabu (16/03) lalu.
Pelaku AH (40) mencurian mobil Daihatsu Ayla nomor polisi A.1445.KJ milik korban AHM (41) yang sedang diparkir di Lingkungan Magersari Kelurahan Kota Baru Kecamatan Serang Kota Serang pada Selasa (15/03) lalu.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat press conference di Mapolresta Serang Kota mengatakan,” Unit Reskrim Polsek Serang berhasil menangkap pelaku AH (40) yang telah mencuri mobil Daihatsu Ayla Nomor polisi A.1445.KJ, pelaku AH berhasil diringkus tidak jauh dari rumahnya di Desa Sukamanah Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat, pada hari Rabu (16/03),” ujar Maruli Ahiles Hutapea pada Senin (21/03).
Kapolresta Serang Kota menambahkan pelaku sengaja datang ke Serang untuk mencuri mobil. “Pelaku sengaja datang dari Bogor ke Kota Serang melakukan pemantauan untuk mencari target mobil yang dapat dicurinya,” tambahnya.
IPDA Irwan Kanit Reskrim Polsek Serang menambahkan,” dari keterangan pemilik kendaraan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil rental, dimana pelaku mencuri saat mobil diparkiran didepan rumah penyewa yang ada di Lingkungan Magersari,” ucap Ipda Irwan.
Selanjutnya Ipda Irwan menjelaskan kronologis penangkapan.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban AHM (41) unit Reskrim melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan kendaraan berdasarkan GPS yang terpasang pada mobil tersebut berada di Jonggol. Berdasarkan informasi tersebut tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku AH (40) beserta barang bukti satu unit mobil Daihatsu Ayla A.1445.KJ dan sebelas kunci leter T,” tutur Ipda Irwan.
Dengan adanya bukti yang cukup Unit Reskrim Polsek Serang melakukan proses Penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku AH (40) dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Bidhumas)