Melanggar Protokol Kesehatan, Sebanyak 22 Orang Diberikan Sanksi Sosial
Ditulis oleh redaksi pada Maret 4, 2022
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok melaksanakan Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Warakas I, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/3). Sebanyak 22 orang diberikan sanksi sosial karena tidak menggunakan masker.
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan kegiatan ini berkolaborasi dengan anggota TNI.
“Melibatkan sebanyak sembilan personel gabungan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok dan petugas TNI. Operasi TibMask ini digelar sejak pagi hingga menjelang siang,” katanya.
Evita menambahkan Operasi TibMask dilakukan sebagai rangkaian dari upaya menjaga penerapan protokol kesehatan COVID-19 dengan benar di lingkungan masyarakat.
“Kami lakukan secara rutin di sejumlah lokasi. Untuk hari ini ada sebanyak 22 orang yang melanggar protokol kesehatan. Tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sebagai efek jera mereka diberikan sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitar lokasi TibMask,” ungkapnya.
Evita berharap masyarakat Kecamatan Tanjung Priok mau berperan aktif menjalankan protokol kesehatan.
“Mari bersama-sama pemerintah berkolaborasi menerapkan 6M dalam kehidupan sehari-hari karena penyebaran COVID-19 masih terjadi,” tuturnya.