Terputar

Title

Artist


TIM TANGKAP BURONAN (TABUR) KEJAKSAAN AGUNG BERHASIL MENGAMANKAN TERSANGKA “RJT” YANG MERUPAKAN BURONAN TINDAK PIDANA KORUPSI ASAL KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR

Ditulis oleh pada Februari 5, 2022

 

 

 

Pada Kamis 03 Februari 2022 pukul 15:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Cijantung Tahun 2019, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:

Nama Lengkap                    : RJT

Tempat Lahir                        : Jakarta

Umur/Tanggal Lahir            : 37 Tahun / 14 Januari 1985

Jenis Kelamin                       : Laki – laki

Kewarganegaraan               : Indonesia

Tempat Tinggal                    : Jl. Cendrawasih V Blok D1 No.2 RT.006/RW.014, Kel. Sukamaju, Kec. Tapos, Kota                                                            Depok, Jawa Barat

Agama                                   : Kristen

Pekerjaan                              : Karyawan Bank BRI

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT-03 / M.1.13 / Fd.1 / 11 / 2021 tanggal 09 November 2021, bahwa RJT merupakan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Cijantung Tahun 2019.

Bahwa Bank BRI unit Cijantung pada tahun 2019 memiliki program kerja Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafond kredit secara total eksposur sampai dengan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang di dalamnya dana bersumber dari APBN. Melalui Mantri pemrakarsa Tersangka RJT, Bank BRI Cijantung telah menyalurkan KUR kepada 53 (lima puluh tiga) Debitur secara manual maupun melalui aplikasi BRISPOT kurun waktu Januari 2019 s/d Desember 2019.

Proses penyaluran KUR Mikro dengan cara mencari calon debitur yang dibantu oleh beberapa calo untuk mencari pinjaman identitas pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan memberi sejumlah uang kepada calo sebagai jasa calon debitur. Setelah mendapatkan identitas calon debitur, Tersangka RJT mengajukan pinjaman KUR dengan mengunggah data KTP, KK dan surat keterangan Izin Usaha Mikro dan Kecil, dimana surat keterangan Izin UMK yang diunggah tidak pernah dikeluarkan dari RT/RW tetapi telah disiapkan oleh Tersangka RJT.

Setelah melakukan akad pengakuan hutang dan mendapatkan buku tabungan BRI an. Debitur dan kartu ATM yang sudah masuk saldo kredit sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), lalu calon debitur setelah melakukan akad menyerahkan buku tabungan dan ATM ke Tersangka atau kepada masing-masing calo, dan masing-masing calo dan Debitur mendapatkan komisi bervariasi dari Rp. 500.000,- s/d Rp. 1.000.000,-. Penyaluran KUR Mikro BRI unit Cijantung sebanyak 53 debitur telah disalurkan total kredit Rp. 1.178.479.083,- (satu miliar seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan puluh tiga rupiah) dan berdasarkan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) dinyatakan macet.

Akibat perbuatan Tersangka RJT, mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. PT. Bank BRI (Persero) unit Cijantung sebesar Rp. 1.178.479.083,- (satu miliar seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan puluh tiga rupiah)

Tersangka RJT diamankan di Perumahan Vila Dago Tol, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan selanjutnya Tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap Tersangka, dan selanjutnya Tersangka segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3).


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan